E-billing adalah cara atau metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing.Kode Billingsendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui system Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Dengan kode billing otomatis tidak diperlukan lagi SSP (Surat Setoran Pajak). Sistem eBilling SSE Pajak ini wajib digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) terhitung sejak Tanggal 1 Juli 2016. Apabila kode id Billing tersebut telah selesai Anda buat, pembayaran pajak bisa Anda lakukan melalui Teller Bank, Kantor Pos Persepsi, ATM, Mesin EDC di KPP, Internet Banking, dan Mobile Banking.
Sekilas Pengertian dan Fungsi e-Billing Pajak e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara baru pembayaran pajak ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016. Konsekuensinya, seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing. Namun, apa sebenarnya fungsi e-Billing dalam tata cara pembayaran pajak online?
Untuk memahaminya, Anda terlebih dahulu harus mengenal istilah billing system dan kode billing. Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.
Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan. Sementara, kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Jadi, secara sederhana, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak. Saat ini ada beberapa kanal yang telah disahkan DJP untuk mendapatkan kode billing pajak. Salah satunya adalah, yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing berdasarkan. Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi e-Billing OnlinePajak 1.
Anda pengguna pemula? Untuk membuat akun pada aplikasi OnlinePajak, klik tombol pada halaman beranda website OnlinePajak. Setelah itu, masukan alamat email, password dan nomor telepon pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik 'Daftar'. Sebelum lanjut melakukan pembayaran pajak, pastikan Anda sudah memiliki angka pajak terutang yang akan dilunasi. Jika Anda belum belum melakukan perhitungan pajak atau tidak tahu caranya menghitung pajak, baca tautan di bawah ini. Torrent movie converter.
Baca juga: 2. Masuk menu 'Setor/e-Billing & PajakPay'. Buat ID Billing. Untuk membuat ID Billing tanpa melakukan proses hitung otomatis di OnlinePajak, klik tombol '+ TAMBAH'. Anda juga bisa memilih berbagai jenis pajak yang ingin Anda bayarkan seperti PPh 21, PPN, PPh 23, maupun PPh Final. Tidak menemukan jenis pajak yang Anda butuhkan?
Klik 'Pajak Lainnya'. Masukan nominal pajak yang ingin Anda bayarkan dan klik 'Buat'. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pada, kolom 'Pilihan Pembayaran' terdapat dua pilihan metode yakni melalui PajakPay atau metode lainnya. Jika Anda memutuskan untuk menggunakan metode lain, maka Anda membutuhkan ID Billing yang telah Anda proses. Untuk lebih jelas mengenai cara mendapatkan ID Billing, silakan membaca link ini: 5. Pastikan Anda telah mencentang jenis pajak yang ingin dibayarkan. Jika sudah benar, klik 'Lanjutkan Pembayaran'.
Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman 'Detail Pembayaran'. Di halaman ini, Anda bisa menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran. Caranya klik pilihan 'Tambah Kontak' pada kolom 'Pengaturan Kontak'. Setelah memasukkan nama, alamat email serta nomor telepon kontak yang ingin ditambahkan, klik 'TAMBAHKAN' 7. Selanjutnya, klik 'BAYAR'.
• Category • • Suggested by SME • • Song • Shook Ones Part II • Artist • Mobb Deep • Album • Mobb Deep: The Infamous Instrumentals • Writers • Prodigy, Havoc • Licensed to YouTube by • SME (on behalf of RCA/Legacy); LatinAutor, UBEM, ASCAP, CMRRA, BMI - Broadcast Music Inc., LatinAutor - UMPG, UMPG Publishing, UMPI, and 9 Music Rights Societies • Song • • Artist • Everlast;Mobb Deep • Writers • Prodigy, Havoc • Licensed to YouTube by • SME (on behalf of LOUD Records); ASCAP, LatinAutor - UMPG, LatinAutor, UBEM, UMPG Publishing, UMPI, CMRRA, and 3 Music Rights Societies Show more Show less.